Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang melibatkan modus *love scam*, penipuan pekerjaan online, dan investasi bodong melalui aplikasi palsu. Tiga tersangka telah ditangkap, dan sedikitnya 21 korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini menyoroti semakin canggihnya modus penipuan online yang mengincar korban dengan beragam cara.
Modus operandi sindikat ini merupakan perpaduan licik dari berbagai jenis kejahatan siber. Para pelaku dengan cerdik memanfaatkan kepercayaan korban untuk meraup keuntungan besar.
Modus Operandi Sindikat Love Scam
Sindikat ini menggunakan akun media sosial palsu dengan identitas menarik, seringkali meniru selebriti atau figur publik yang populer. Para pelaku kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban hingga korban merasa percaya.
Setelah membangun rasa percaya, pelaku menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming komisi tinggi. Korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit awal.
Untuk meyakinkan korban, pelaku akan membayar komisi pertama sesuai kesepakatan. Hal ini dilakukan untuk mendorong korban menyetor dana lebih besar.
Namun, setelah korban menyetor sejumlah besar uang, komisi tersebut tidak dapat dicairkan melalui aplikasi. Para pelaku kemudian akan meminta korban untuk melakukan deposit tambahan.
Jika korban menolak, nomor kontak korban akan langsung diblokir oleh pelaku. Korban pun akan kesulitan untuk menghubungi pelaku dan menyadari telah menjadi korban penipuan.
Pelaku juga menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai platform e-commerce ternama, seperti tiruan aplikasi Banggood. Aplikasi palsu ini dirancang sedemikian rupa untuk terlihat meyakinkan bagi korban.
Tersangka dan Peran Mereka
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah ORM (36), R (29), dan APD (24). Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuan ini.
ORM berperan sebagai otak sindikat, bertanggung jawab atas persiapan tempat operasional, pembuatan akun media sosial palsu, dan pengaturan transaksi keuangan. Menariknya, ORM diketahui pernah bekerja sebagai scammer di Kamboja.
Tersangka R bertugas meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai layanan pelanggan dari aplikasi palsu. R berperan penting dalam memanipulasi korban agar terus menyetor dana.
APD memiliki tugas membuat akun media sosial palsu dan membantu meyakinkan korban. APD bekerja sama dengan ORM dan R untuk menciptakan skenario penipuan yang meyakinkan.
Selain ketiga tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial A. Pelaku A diduga berperan dalam pembuatan situs e-commerce palsu yang digunakan dalam aksi penipuan ini.
Proses Hukum dan Dampak Kasus
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Korban awalnya diiming-imingi keuntungan kecil dari transaksi awal, sehingga semakin percaya dan menyetor dana lebih besar.
Setelah menyetor sejumlah besar uang, korban menyadari telah ditipu. Polisi telah menyita barang bukti berupa komputer, rekening, dan HP yang digunakan para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya. Penting untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan yang terlalu mudah. Kejahatan siber terus berkembang, sehingga masyarakat perlu meningkatkan literasi digital untuk melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan online.