Libur Idul Adha 2025: Ganjil Genap Jakarta Dihapus?

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Senin, 9 Juni 2025. Hal ini disebabkan karena pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 H atau Idul Adha 2025.
Penghentian sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menyesuaikan dengan penurunan volume lalu lintas yang diperkirakan terjadi selama periode libur nasional.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: Aturan dan Alasan Resmi
Peniadaan sistem ganjil genap pada awal pekan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Pasal tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Biasanya, ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya adalah pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.
26 Ruas Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terdampak kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengawasan tetap dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Pengecualian dan Tips Menghadapi Kepadatan Lalu Lintas
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, meskipun kebijakan tersebut berlaku.
Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, dan kendaraan dinas tertentu.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, tetap waspadalah terhadap potensi kepadatan lalu lintas. Rencanakan perjalanan Anda dengan matang.
- Berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.
- Pantau kondisi lalu lintas secara real-time menggunakan aplikasi navigasi.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
- Isi bahan bakar penuh sebelum perjalanan.
- Siapkan uang elektronik untuk tol dan parkir.
- Istirahat cukup jika baru melakukan perjalanan jauh.
- Patuhi selalu aturan lalu lintas.
- Hindari area rawan macet, terutama di jam sibuk.
Dengan perencanaan yang baik dan kehati-hatian, perjalanan Anda tetap nyaman meskipun kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Meskipun libur panjang memberikan kesempatan untuk beraktivitas di luar rumah, tetap penting untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan berkendara. Perencanaan yang baik akan meminimalisir potensi masalah di jalan raya.