Site icon Metro Kompas

Letjen Novi Helmy Kembali TNI: Pensiun Dini Batal, Reformasi Terancam?

Letjen Novi Helmy Kembali TNI: Pensiun Dini Batal, Reformasi Terancam?

Sumber: Suara.com

Keputusan mengembalikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke status aktif setelah menjabat Direktur Utama Perum Bulog telah menimbulkan kontroversi. Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai kemunduran dalam proses reformasi TNI, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di tubuh militer.

Banyak yang mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut mengatur batasan jabatan sipil tertentu bagi prajurit aktif, dan jabatan Dirut Bulog tampaknya tidak termasuk di dalamnya. Kontroversi ini mengarah pada perdebatan tentang keseimbangan antara kebutuhan organisasi TNI dan prinsip-prinsip reformasi yang telah lama diperjuangkan.

Regresi Reformasi TNI?

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menilai pengembalian status aktif Letjen Novi sebagai regresi berlapis dalam upaya reformasi TNI. Ia menganggap penempatan Novi sebagai Dirut Bulog sejak Februari 2025 telah melanggar UU TNI.

Penempatan tersebut, menurut Ikhsan, tidak sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI yang membatasi jabatan sipil tertentu bagi prajurit aktif. Hal ini memicu kekhawatiran akan terganggunya regenerasi internal TNI dan menciptakan preseden buruk di masa mendatang.

Ikhsan menekankan pentingnya tetap berpegang pada koridor hukum dan reformasi TNI dalam hal penempatan personel. Ia menganggap alasan Kapuspen TNI yang menyebut pengembalian status Novi sebagai kebutuhan organisasi dan pembinaan personel tidak mendasar dan tidak dapat diterima.

Penjelasan Kapuspen TNI dan Dinamika Pensiun Dini

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa penempatan Novi sebagai Dirut Bulog awalnya atas permintaan BUMN. Hal ini yang kemudian membuat Letjen Novi mengajukan permohonan pensiun dini.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kemudian menempatkan Novi sebagai Staf Khusus TNI sebagai persiapan pensiun dini. Namun, sebelum proses pensiun rampung, Novi menyatakan keinginan untuk kembali berdinas aktif di TNI.

Alasan Pengembalian Status Aktif

Kapuspen TNI menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurut beliau, pengembalian status aktif Novi didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pembinaan personel.

Penjelasan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi proses pengambilan keputusan. Apakah ada pertimbangan lain selain yang disampaikan secara resmi?

Implikasi dan Perspektif Ke Depan

Kasus ini membuka perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan organisasi TNI dan prinsip-prinsip reformasi.

Banyak pihak menganggap keputusan ini dapat melemahkan upaya reformasi TNI yang telah dilakukan selama ini. Ketidakjelasan aturan dan pengawasan yang longgar dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan merusak citra TNI.

Ke depannya, diperlukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan mengenai penempatan personel TNI. Peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus sejenis.

Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya komitmen terhadap reformasi TNI. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparansi yang tinggi, TNI dapat mempertahankan kepercayaan publik dan perannya sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.

Exit mobile version