Site icon Metro Kompas

KPK Halangi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Pergi Luar Negeri

KPK Halangi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Pergi Luar Negeri

Sumber: Kompas.com

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegahnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Langkah KPK ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2025.

Pencegahan Ke Luar Negeri Mantan Sekjen MPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi pencegahan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Budi menegaskan bahwa pencegahan terhadap Ma’ruf Cahyono merupakan bagian penting dari strategi penyidikan KPK. Hal ini untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan, dimulai sejak 10 Juni 2025. KPK berharap langkah ini akan membantu mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI

Kasus yang menjerat Ma’ruf Cahyono bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI. KPK telah memulai penyelidikan kasus ini sejak jauh hari dan telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.

Penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. KPK menyatakan bahwa Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021.

KPK fokus menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait nilai gratifikasi yang diterima.

Klarifikasi Pihak MPR RI

Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019-2021.

Siti Fauziah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI.

Siti Fauziah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya. Proses penyelidikan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh KPK.

Ia kembali menegaskan bahwa Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, selaku Sekjen MPR RI pada periode 2019-2021, bertanggung jawab atas kasus ini. Hal ini karena kasus tersebut masuk dalam lingkup tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat.

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekjen MPR RI ini menjadi perhatian publik. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara terus ditingkatkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Exit mobile version