Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian PU. Langkah ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara yang membongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan.
Dody telah memberikan izin penuh kepada KPK untuk melakukan investigasi hingga ke kantor pusat Kementerian PU. Ia menegaskan komitmennya untuk transparan dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat, meski itu anak buahnya sendiri.
OTT KPK Bongkar Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Operasi tangkap tangan KPK mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.
Evaluasi Jajaran Kementerian PU hingga PPK
Menteri Dody Hanggodo menyatakan akan mengevaluasi pejabat eselon I hingga III di Kementerian PU. Evaluasi ini juga akan mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK).
Namun, pelaksanaan evaluasi tersebut menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto. Dody menekankan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh jika mendapat persetujuan Presiden.
Meskipun Dody mengakui asas praduga tak bersalah bagi para tersangka, ia tetap berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi kasus ini. Investigasi akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Detail Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar), jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 61,8 miliar), dan empat proyek preservasi jalan di Gunung Tua (total Rp 74 miliar).
Topan Obaja Putra Ginting diduga memerintahkan perusahaan milik Akhirun untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa melalui proses lelang resmi.
KPK menduga adanya aliran dana dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli dan Heliyanto sebagai imbalan atas pengaturan proyek agar perusahaan mereka memenangkan tender.
KPK juga menemukan dugaan suap kepada Heliyanto sebesar Rp 120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025, untuk pengaturan proyek melalui sistem e-katalog.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan oleh KPK dan proses hukum terus berjalan. KPK akan terus menyelidiki dan mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Langkah evaluasi yang direncanakan oleh Menteri PU diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi semua pihak.