Setelah lebih dari dua dekade berselisih, Indonesia dan Malaysia akhirnya mencapai kesepakatan mengenai sengketa wilayah perairan Blok Ambalat. Kedua negara sepakat untuk mengelola bersama kawasan kaya sumber daya alam tersebut melalui skema *joint development*. Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Langkah ini menandai babak baru kerjasama bilateral, sekaligus menjadi solusi pragmatis di tengah belum terselesaikannya negosiasi penetapan batas wilayah landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara.
Konflik Blok Ambalat: Perebutan Kekayaan Laut Sulawesi
Blok Ambalat, terletak di Laut Sulawesi dekat perbatasan Kalimantan Utara dan Sabah, diperkirakan menyimpan cadangan minyak dan gas hingga 764 juta barel. Sengketa ini bukan mengenai laut teritorial, melainkan landas kontinen, wilayah dasar laut hingga 200 mil dari pantai yang kaya sumber daya alam. Di atasnya terdapat ZEE, wilayah pengelolaan ekonomi eksklusif dengan aturan hukum tersendiri.
Konflik bermula saat perusahaan minyak Shell (Malaysia) dan ENI (Italia, beroperasi atas izin Indonesia) mengajukan izin eksplorasi di wilayah tumpang tindih. Malaysia menyebut area tersebut Blok ND6 dan ND7, sementara Indonesia menyebutnya Blok Ambalat. Perbedaan penamaan ini diperparah oleh Peta Malaysia 1979 yang secara sepihak memasukkan sebagian wilayah laut yang diklaim Indonesia.
Peta tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), dasar hukum klaim maritim Indonesia atas Blok Ambalat. Indonesia pun menolak peta tersebut. Keberatan serupa juga disampaikan Filipina, Singapura, Thailand, China, dan Vietnam.
Ketegangan dan Perundingan yang Buntu
Klaim sepihak Malaysia, termasuk penangkapan nelayan Indonesia di wilayah yang disengketakan, memicu ketegangan bilateral. Kapal patroli kedua negara kerap berpatroli di wilayah tersebut, meningkatkan risiko konfrontasi.
Indonesia berupaya menghindari pengulangan insiden kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan pada 2002. Proses penyelesaian sengketa Blok Ambalat berlangsung alot, dengan perundingan yang berulang kali menemui jalan buntu.
Hukum internasional menekankan penyelesaian sengketa melalui cara damai, dengan rujukan ke UNCLOS 1982. Jika negosiasi gagal, sengketa dapat dibawa ke pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional. Namun, Indonesia dan Malaysia memilih jalur diplomasi.
Solusi *Joint Development*: Opsi Pragmatis
Setelah bertahun-tahun buntu, kedua negara akhirnya sepakat pada skema *joint development*. Presiden Prabowo menyatakan kesepakatan ini akan menguntungkan kedua pihak. Indonesia dan Malaysia akan mengeksploitasi sumber daya laut Ambalat secara bersama.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim menambahkan, skema ini dipilih karena perundingan hukum berpotensi memakan waktu sangat lama. Kerjasama ekonomi ini diharapkan memberi keuntungan bagi kedua negara dan rakyatnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan tiga opsi umum penanganan sengketa serupa: membawa ke pengadilan internasional (berisiko kalah), konfrontasi militer (tidak realistis), atau mempertahankan status quo (tidak produktif). *Joint development* dinilai sebagai opsi yang paling pragmatis.
Skema ini memungkinkan eksplorasi dan eksploitasi bersama tanpa menunggu penyelesaian batas wilayah. Indonesia telah menerapkan model serupa di Timor Timur dan dengan Australia di wilayah Palung Timur. Kunci keberhasilannya terletak pada pembagian hasil yang adil dan merata. Tantangan terbesar adalah memastikan kesepakatan pembagian keuntungan yang *win-win* untuk kedua negara. Fokus utamanya adalah pada pemanfaatan sumber daya alam, bukan penguasaan wilayah. Ke depannya, kedua negara akan merumuskan detail teknis *joint development* untuk memastikan kesejahteraan bersama.