Kominfo Blokir Tiga Platform Digital: Langgar Aturan PSE Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah memblokir akses ke tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta. Ketiga perusahaan tersebut dianggap belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi nasional. Pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan di dunia digital.
Keputusan ini diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025, melalui siaran pers resmi Kominfo. PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM) adalah perusahaan yang terkena dampak pemblokiran.
Pemblokiran Tiga Platform Digital: Sanksi atas Ketidakpatuhan
Ketiga perusahaan tersebut dinilai lalai dalam memenuhi proses pendaftaran PSE yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kominfo telah memberikan berbagai peringatan sebelum akhirnya memutuskan untuk memblokir akses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses merupakan sanksi administratif. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif, termasuk surat notifikasi dan peringatan, diabaikan.
Sebelum pemutusan akses, Kominfo telah memberikan peringatan melalui berbagai saluran. Termasuk surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers. Namun, ketiga perusahaan tetap tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Upaya Kominfo Menjaga Ketertiban Ruang Digital
Pemblokiran ini bertujuan untuk menegakkan hukum di ruang digital Indonesia. Kominfo berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antara penyelenggara layanan digital lokal dan internasional.
Selain itu, pemblokiran juga bertujuan melindungi masyarakat. Pengguna layanan digital perlu terlindungi dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh layanan yang tidak terdaftar secara resmi.
Kominfo mengimbau seluruh PSE, baik domestik maupun asing, untuk segera mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Pendaftaran ini menjadi syarat wajib sebelum beroperasi di Indonesia.
Tujuh Platform Digital Lainnya Pernah Diberi Peringatan
Ketiga platform yang diblokir sebelumnya termasuk dalam daftar tujuh PSE yang diberi peringatan oleh Kominfo. Mereka dianggap belum memberikan respons yang memadai terhadap kewajiban pendaftaran PSE.
Pada tanggal 23 Juni 2025, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh PSE. Peringatan ini sebagai upaya menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi masyarakat.
Berikut daftar tujuh PSE yang menerima surat peringatan:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Alexander Sabar menekankan pentingnya kepatuhan seluruh PSE terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.
Kominfo juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran. Namun, ketidakpatuhan tetap akan berakibat pada pemutusan akses.
Langkah tegas Kominfo ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia. Ke depannya, diharapkan semua PSE akan mendaftar dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.




