Ketua KPU Jelaskan Alasan Sewa Jet Pribadi 6 Provinsi
Penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024 sempat menjadi sorotan publik. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memberikan klarifikasi terkait hal ini, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi yang timbul.
Afifuddin menekankan pentingnya memastikan distribusi logistik pemilu berjalan lancar sebelum hari H. Keterbatasan waktu kampanye, hanya 75 hari, menjadi pertimbangan utama penggunaan pesawat cepat.
Alasan KPU Menggunakan Jet Pribadi
Menurut Afifuddin, waktu yang sangat terbatas untuk pengawasan distribusi logistik menjadi alasan utama penggunaan jet pribadi. Pesawat komersial dianggap tidak efisien untuk menjangkau daerah-daerah terpencil dalam waktu singkat.
Ia mencontohkan kunjungan ke enam provinsi di Papua dalam waktu dua hari. Hal ini, menurutnya, mustahil dilakukan dengan menggunakan pesawat komersial.
KPU menganggap penggunaan moda transportasi cepat sebagai solusi untuk memastikan pemilu berjalan sukses. Prioritas utama adalah keberhasilan pemilu, sehingga pilihan transportasi yang cepat dinilai sebagai langkah yang tepat.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf KPU
Afifuddin mengakui bahwa pengadaan sewa jet pribadi mungkin tidak sesuai harapan publik. Atas hal tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya mensukseskan Pemilu 2024. Penggunaan jet pribadi, menurutnya, merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa waktu kampanye yang mepet memaksa KPU untuk memilih transportasi yang cepat guna memastikan logistik terdistribusi dengan baik dan pengawasan berjalan efektif.
Temuan Trend Asia dan Audit BPK
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan temuannya mengenai 59 rute perjalanan komisioner KPU menggunakan jet pribadi untuk memonitor distribusi logistik. Rute tersebut menjangkau 40 daerah.
Angka ini berbeda dengan pengakuan KPU sebelumnya yang menyebutkan 31 rute. Perbedaan data ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Afifuddin menyebutkan bahwa temuan tersebut telah diselidiki dan dinyatakan clear oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menganggap perbedaan data dan kontroversi yang muncul sebagai dinamika yang wajar dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Secara keseluruhan, penggunaan jet pribadi oleh KPU dalam Pemilu 2024 tetap menjadi perdebatan. Meskipun KPU telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan dan penggunaan anggaran tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Pembahasan lebih lanjut mengenai efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan sangatlah diperlukan.



