Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Banding ini bukan terkait berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, melainkan terkait putusan pengadilan mengenai pengembalian aset.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan di balik banding tersebut. Pertimbangan hakim atas pengembalian aset senilai Rp8 miliar menjadi poin utama keberatan Kejagung.
Alasan Kejagung Ajukan Banding
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2025 menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dan penerimaan gratifikasi.
Majelis hakim merampas aset Zarof berupa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram untuk negara. Namun, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan Rp8 miliar yang dianggap sebagai harta kekayaan sah Zarof berdasarkan SPT pajak tahun 2023.
Kejagung keberatan dengan putusan ini. Menurut Sutikno, SPT pajak yang menjadi dasar pengembalian dana tersebut berasal dari rekening bank. Sementara, uang yang dirampas bukanlah uang yang ada di rekening Zarof.
Oleh karena itu, tidak ada hubungan antara uang yang disita dan saldo rekening yang tertera dalam SPT pajak. Inilah yang menjadi alasan utama Kejagung mengajukan banding.
Detail Putusan Pengadilan dan Aset Zarof Ricar
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dan gratifikasi.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan bahwa harta kekayaan Zarof yang dianggap sah adalah sebesar Rp8.819.909.790,00 berdasarkan SPT pajaknya.
Angka tersebut menjadi dasar putusan pengembalian aset kepada Zarof. Namun, Kejagung menilai putusan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan bukti yang ada.
Kejagung berpendapat bahwa uang yang disita berasal dari sumber yang berbeda dengan uang di rekening Zarof. Oleh karena itu, pengembalian Rp8 miliar tersebut dianggap tidak tepat.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi Hukum
JPU sebelumnya menuntut perampasan seluruh aset Zarof yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk uang dalam berbagai mata uang.
Dengan pengajuan banding ini, proses hukum kasus Zarof Ricar masih berlanjut. Kejagung berharap putusan banding akan mengoreksi kesalahan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Hasil banding ini akan memiliki dampak signifikan, tidak hanya pada kasus Zarof Ricar, tetapi juga pada penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memberikan pelajaran penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara dan penegakan hukum di bidang korupsi.
Proses hukum yang masih berlanjut ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perkara ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan bukti dan menentukan putusan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan jumlah aset yang besar dan kompleksitas bukti yang tinggi. Kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.