Kejagung Banding Vonis Ringan Zarof Ricar: Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Ricar dinyatakan bersalah menerima suap terkait penanganan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menilai ada ketidaksesuaian dalam putusan pengadilan terkait pengembalian barang bukti senilai Rp8 miliar.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan banding tersebut. Pihaknya keberatan dengan putusan pengadilan yang mengembalikan barang bukti senilai Rp8 miliar. Hal ini tertuang dalam Nota Banding Nomor: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Putusan Pengadilan terhadap Zarof Ricar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ricar juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Rincian Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024. Terdapat juga dugaan gratifikasi yang diterima Ricar antara tahun 2012 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan Ricar terbukti bersalah. Ia terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memberikan dan menerima suap serta gratifikasi.
Tuntutan Awal dan Perbedaan dengan Vonis
Awalnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan juga mencakup perampasan barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Perbedaan antara tuntutan dan vonis terletak pada hukuman penjara yang lebih ringan dan pengembalian barang bukti senilai Rp8 miliar yang menjadi poin keberatan Kejagung. Oleh karena itu, banding diajukan untuk mengkaji kembali putusan pengadilan.
Penjelasan Tambahan Mengenai Barang Bukti
Kejagung berpendapat bahwa pengembalian barang bukti senilai Rp8 miliar tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Mereka menilai hal ini meringankan hukuman terdakwa secara signifikan.
Proses banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih seimbang. Kejagung berupaya agar putusan pengadilan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Proses hukum masih berlanjut, dan kita perlu menunggu keputusan pengadilan tingkat banding. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan mantan pejabat MA dalam dugaan tindak pidana korupsi. Proses banding diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.



