Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan SMA/SMK negeri menampung hingga 50 siswa per kelas menuai kontroversi. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan sekolah swasta di Jawa Barat. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sekolah swasta dan para guru yang bekerja di dalamnya.
Potensi ini muncul karena sekolah negeri memiliki daya tampung yang jauh lebih besar, sehingga siswa cenderung memilih sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta berisiko kekurangan siswa dan terancam gulung tikar. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa minat siswa terhadap sekolah swasta di Jawa Barat telah menurun dalam lima tahun terakhir.
Kebijakan Gubernur Jabar dan Ancaman terhadap Sekolah Swasta
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah memungkinkan sekolah SMA/SMK negeri untuk menerima hingga 50 siswa per kelas. P2G melihat kebijakan ini sebagai solusi instan yang mengabaikan dampak jangka panjang.
Kebijakan ini dinilai P2G tidak mempertimbangkan keberlangsungan sekolah swasta. Sekolah swasta, yang selama ini telah berkontribusi besar pada dunia pendidikan, terancam kolaps akibat kebijakan ini. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan sekolah, namun juga oleh para guru yang berisiko kehilangan pekerjaan.
Contoh Kasus Sekolah Swasta yang Terdampak
SMA Bhakti Putra Indonesia di Cisewu, Garut Selatan, misalnya, hanya menerima 13 siswa pendaftar. Kondisi serupa juga dialami SMA Pasundan di Kota Tasikmalaya yang hanya mendapatkan 4 calon murid.
Minimnya jumlah pendaftar ini menunjukkan sekolah swasta di Jawa Barat telah menghadapi kesulitan dalam menarik minat siswa. Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini dinilai semakin memperparah kondisi tersebut.
Pertentangan dengan Regulasi yang Ada
Jumlah maksimal siswa dalam satu kelas sebenarnya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024. Kedua regulasi tersebut menetapkan jumlah maksimal siswa SMA/MA/SMK/MAK per kelas adalah 36 orang.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan hingga 50 siswa per kelas jelas bertentangan dengan regulasi tersebut. P2G mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan secara menyeluruh.
Dampak Negatif terhadap Proses Belajar Mengajar
Melebihi kapasitas ruang kelas yang dirancang untuk 36 siswa akan berdampak negatif pada kualitas pembelajaran. Ruang kelas menjadi pengap dan berisik, sehingga guru kesulitan menyampaikan materi dan siswa kesulitan berkonsentrasi.
- Interaksi antar siswa dan antara siswa dengan guru menjadi terbatas.
- Sarana dan prasarana yang ada tidak mencukupi untuk menampung 50 siswa.
- Guru kesulitan mengontrol kelas dan menjaga kondusivitas pembelajaran.
Semua poin di atas berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan merugikan baik guru maupun siswa. P2G mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah putus sekolah tanpa mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.
Pemerintah perlu mempertimbangkan strategi yang lebih berkelanjutan dan holistik, seperti peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta, pemberian subsidi, atau program bantuan lainnya yang dapat membantu sekolah swasta tetap bertahan dan memberikan pendidikan yang berkualitas. Hal ini penting untuk menjaga keberagaman dan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh masyarakat. Ke depannya, diharapkan kebijakan pemerintah tidak hanya fokus pada angka, tetapi juga memperhatikan kualitas dan keberlanjutan sistem pendidikan secara keseluruhan.