Plh Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana, baru-baru ini menyoroti masalah hukum yang seringkali dianggap sepele namun berujung pada hukuman penjara. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, pada Rabu (25/6/2025). Beliau menekankan pentingnya mengedepankan kedamaian dalam penegakan hukum.
Asep menjelaskan bahwa tujuan hukum idealnya meliputi kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan kedamaian. Ia menganjurkan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice, terutama jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
Keadilan Restoratif: Jalan Damai Penyelesaian Sengketa
Konsep keadilan restoratif menekankan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan. Jika kedua pihak sudah berdamai dan mencapai kesepakatan, misalnya dengan mengembalikan barang yang hilang, maka kasus seharusnya dapat diakhiri.
Asep mencontohkan, jika terjadi perselisihan antara dirinya dan rektor, dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan barang yang menjadi permasalahan telah dikembalikan, maka perkara tersebut dianggap selesai.
Hambatan Penegakan Hukum: Delik Bukan Aduan
Kendati demikian, Asep menyoroti praktik penegakan hukum yang masih bermasalah. Terdapat kasus di mana aparat penegak hukum (APH) tetap memproses kasus meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana mengoptimalkan keadilan restoratif jika APH tetap melanjutkan proses hukum meskipun telah terjadi kesepakatan di antara pihak yang bersengketa?
Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan: Dampak dari Kasus Sepele
Dampak dari permasalahan ini sangat nyata. Banyaknya kasus yang dianggap sepele, namun tetap diproses secara hukum, mengakibatkan penumpukan perkara di pengadilan dan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Asep menjelaskan bahwa paradigma retributif (pembalasan) dalam penegakan hukum menjadi salah satu penyebab utama masalah ini. Paradigma ini cenderung fokus pada hukuman daripada upaya restoratif.
Akibatnya, banyak individu yang dihukum penjara karena kasus-kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur damai. Hal ini menjadi beban bagi sistem peradilan dan juga berdampak buruk bagi para terpidana.
Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma dalam penegakan hukum agar lebih mengedepankan keadilan restoratif dan menghindari penumpukan kasus yang tidak perlu. Upaya ini dapat mengurangi beban sistem peradilan dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.
Kesimpulannya, perlu adanya sinergi antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. Dengan mengedepankan keadilan restoratif dan mengkaji ulang paradigma retributif, diharapkan overkapasitas lapas dapat dikurangi, dan sistem hukum Indonesia dapat berjalan lebih baik.