Plh Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana, baru-baru ini menyoroti permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia. Banyak kasus remeh-temeh, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara damai, malah berujung di penjara. Hal ini disampaikan Asep dalam seminar nasional di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, pada Rabu (25/6/2025).
Asep menekankan pentingnya kedamaian sebagai tujuan hukum, selain kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, jika kedua belah pihak telah berdamai dan mencapai kesepakatan, perkara seharusnya selesai. Ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif atau *restorative justice*.
Keadilan Restoratif: Jalan Damai Penyelesaian Masalah
Konsep keadilan restoratif menekankan penyelesaian konflik secara damai dan berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban. Asep memberikan contoh sederhana: jika terjadi perselisihan antara dirinya dan Rektor, dan mereka telah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, maka perkara tersebut selesai.
Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif mengutamakan kesepakatan antara pihak yang berselisih. Jika kesepakatan tercapai dan masalah diselesaikan secara damai, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan. Ini akan mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah penumpukan perkara di pengadilan.
Masalah Hukum Remeh Temeh yang Berujung Penjara
Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, Asep menyoroti praktik aparat penegak hukum (APH) yang tetap memproses kasus, meskipun bukan delik aduan. Hal ini seringkali terjadi meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses hukum yang tetap dilanjutkan meskipun telah ada kesepakatan damai ini dinilai kontraproduktif. Ini menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan dan kelebihan kapasitas di penjara. Banyak kasus yang sebenarnya remeh-temeh malah berujung hukuman penjara.
Penumpukan Perkara dan Kelebihan Kapasitas Penjara
Akibatnya, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) kewalahan. Penumpukan kasus, banyak disebabkan oleh proses hukum yang dilanjutkan terhadap kasus-kasus remeh temeh. Hal ini terjadi karena paradigma retributif yang masih dianut banyak aparat penegak hukum.
Paradigma retributif, yang menekankan pada pembalasan atas kejahatan, harus diganti dengan pendekatan yang lebih restorative. Dengan demikian, kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara damai dapat dihentikan, sehingga mengurangi beban kerja pengadilan dan lapas. Proses ini juga akan menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien.
Asep berharap agar APH lebih memperhatikan aspek kedamaian dalam penegakan hukum. Dengan mengutamakan keadilan restoratif, banyak masalah dapat diselesaikan secara damai dan mencegah penumpukan perkara di pengadilan serta kelebihan kapasitas di penjara. Perubahan paradigma ini sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Penerapan keadilan restoratif dapat mengurangi beban sistem peradilan dan menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif.