Berita

Kasus Pembacokan Jaksa: Kejati Sumut Kembalikan Berkas!

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus pembacokan seorang jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Berkas dinyatakan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan tim JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut. Setelah petunjuk dipenuhi, berkas dapat dikirimkan kembali untuk diteliti ulang.

Kasus Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang

Dua terduga pelaku pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat (25) telah ditangkap Polda Sumut. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian di ladang sawit milik korban pada 24 Mei 2025.

Kedua pelaku, APL alias Kepot dan SD alias Gallo, ditangkap di lokasi berbeda. Kepot diduga sebagai otak pelaku, sementara Gallo sebagai eksekutor. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan. Motif pembacokan masih didalami pihak kepolisian.

Dugaan Pemerasan dan Bantahan Jaksa Korban

Kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto, menyatakan kliennya melakukan pembacokan karena dendam. Kepot mengaku sering diperas oleh Jaksa Jhon, termasuk permintaan terakhir berupa seekor burung.

Dedi mengungkapkan Kepot pernah memberikan uang total Rp 138 juta kepada Jaksa Jhon dalam beberapa kasus yang menimpanya. Kepot merasa dimanfaatkan dan dendam sehingga merencanakan pembacokan.

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membantah tudingan pemerasan tersebut. Jaksa Jhon disebut tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Kepot.

Harli menganggap pernyataan pelaku tidak logis dan mungkin upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama. Penyidik telah memeriksa Jaksa Jhon dan pimpinan satuan kerja di Deli Serdang.

Hasil investigasi menunjukkan tidak ada bukti yang mendukung dugaan pemerasan. Kejaksaan akan mendalami alasan pelaku menyebarkan isu tersebut.

Kronologi Peristiwa Pembacokan

Kejadian pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB. Kedua korban pergi memanen sawit di ladang milik mereka di Serdang Bedagai.

ASN korban, ASH, menghubungi seorang rekan untuk meminta Kepot datang ke lokasi. Dua orang tak dikenal kemudian datang dan menyerang kedua korban dengan senjata tajam.

Setelah mendapat perawatan awal, kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Polisi berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu singkat.

Kesimpulannya, kasus pembacokan ini masih terus diselidiki. Pengembalian berkas perkara oleh Kejati Sumut kepada penyidik Polda Sumut menunjukkan perlunya penyelesaian yang lebih komprehensif. Klarifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk korban dan pelaku, menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Perlu dipastikan apakah motif dendam karena pemerasan benar adanya atau ada motif lain yang lebih kompleks.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button