Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman berat dari Kejaksaan Agung. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait kasus impor gula yang merugikan negara. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam proses impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Tindakan Tom Lembong selama menjabat dinilai telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sidang kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan menteri.
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalani Tom Lembong akan dikurangkan dari total masa hukuman.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan JPU dikabulkan. Proses persidangan masih berlanjut dan Tom Lembong masih ditahan selama proses tersebut. Besaran denda yang dituntutkan juga cukup besar, yaitu Rp750 juta, dengan ancaman hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Kerugian Negara Capai Rp578,1 Miliar
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp578,1 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan oleh sejumlah kebijakan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah penerbitan surat pengakuan impor (persetujuan impor) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang tepat. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula putih.
Proses pengambilan keputusan juga dipertanyakan. Ketiadaan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebelum penerbitan surat izin dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang serius. Penunjukan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pihak yang mengendalikan stabilisasi harga gula juga menjadi poin penting dalam dakwaan. Keempat lembaga tersebut bukan BUMN yang seharusnya ditunjuk.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Pidana
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Hukuman yang diancamkan cukup berat, sesuai dengan pasal yang dikenakan. Proses persidangan akan menentukan apakah Tom Lembong terbukti bersalah dan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepadanya. Publik menantikan putusan hakim dan berharap keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Proses hukum masih berjalan, dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan pemerintah, khususnya yang berdampak langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak.




