Jadi Kepala Sekolah? Aturan Terbaru Guru Wajib Tahu!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025 ini mengatur secara detail mekanisme dan persyaratannya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah di Indonesia. Proses seleksi yang lebih ketat dan persyaratan yang lebih spesifik diharapkan menghasilkan kepala sekolah yang lebih kompeten dan mampu memimpin sekolah dengan efektif.
Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
Proses penugasan guru sebagai kepala sekolah kini diatur secara bertahap. Tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan, dan penugasan.
Seleksi administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan. Setelah itu, seleksi substansi akan menilai kompetensi dan kemampuan calon kepala sekolah.
Pelatihan bakal calon kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan. Hal ini penting untuk memastikan calon kepala sekolah siap menjalankan tugasnya.
Setelah melalui semua tahapan, barulah penugasan dilakukan. Penempatan calon kepala sekolah akan mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan kompetensi masing-masing.
Syarat dan Kualifikasi Kepala Sekolah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah.
Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi merupakan syarat utama. Calon kepala sekolah juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru PNS, pangkat dan golongan minimal Penata, III/C menjadi syarat mutlak. Sementara untuk guru PPPK, jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman minimal 8 tahun dibutuhkan.
Prestasi kinerja juga menjadi pertimbangan. Calon kepala sekolah harus memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
Pengalaman manajerial juga penting. Calon kepala sekolah minimal memiliki pengalaman dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
Bebas dari hukuman disiplin dan masalah hukum merupakan syarat penting lainnya. Calon kepala sekolah tidak boleh pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang/berat, menjadi tersangka/terdakwa, atau terpidana.
Batasan usia maksimal 56 tahun saat penugasan juga diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan semangat dan energi yang cukup dalam menjalankan tugas.
Terakhir, penandatanganan pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah merupakan komitmen penting. Hal ini menunjukkan kesediaan calon kepala sekolah untuk mengabdi di mana pun dibutuhkan.
Masa Penugasan Berdasarkan Jenis Satuan Pendidikan
Masa penugasan kepala sekolah bervariasi, tergantung jenis satuan pendidikan dan status kepegawaian.
- Guru ASN di satuan pendidikan pemerintah daerah: Dua periode, masing-masing 4 tahun.
- Guru ASN di satuan pendidikan masyarakat: Sesuai ketentuan undang-undang.
- Guru non-ASN di satuan pendidikan masyarakat: Ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan.
- Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Maksimal tiga tahun.
Perbedaan masa penugasan ini mempertimbangkan konteks dan kebutuhan masing-masing jenis satuan pendidikan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas aturan dalam mengakomodasi berbagai situasi.
Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan proses penugasan kepala sekolah dapat lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Ketentuan yang jelas dan terukur ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.