Site icon Metro Kompas

Impor Gula Era Tom Lembong: BPKP Temukan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Impor Gula Era Tom Lembong: BPKP Temukan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Sumber: Kompas.com

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, membeberkan rincian dugaan kerugian negara mencapai Rp 578.105.411.622,47. Kerugian ini terkait dugaan korupsi impor gula pada masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Rincian tersebut disampaikan Kristianto dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Angka fantastis ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai proses impor gula tersebut.

BPKP membagi perhitungan kerugian negara menjadi dua bagian utama. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan mengenai asal-usul kerugian yang ditimbulkan. Kedua bagian ini saling terkait dan menunjukkan kompleksitas permasalahan impor gula tersebut.

Kemahalan Harga Gula Kristal Putih

BPKP menghitung kerugian negara dari kemahalan harga gula kristal putih (GKP) yang dibeli PT PPI dari importir atau pabrik gula swasta. Perusahaan negara tersebut melakukan pengadaan GKP untuk stabilisasi harga gula dan operasi pasar sesuai arahan Kementerian Perdagangan.

BPKP membandingkan harga beli GKP oleh PT PPI dengan harga pokok petani (HPP) sesuai data Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selisih harga inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Hasil perhitungan BPKP menunjukkan kemahalan harga GKP mencapai Rp 194.718.181.818,19. Angka ini merupakan bagian signifikan dari total kerugian negara yang fantastis.

Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak

Selain kemahalan harga, BPKP juga menemukan kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Kerugian ini muncul dari perbedaan jenis gula yang diimpor.

Para importir atau pabrik gula seharusnya mengimpor GKP untuk stabilisasi harga gula. Namun, mereka justru mengimpor gula kristal mentah (GKM). Perbedaan jenis gula ini mengakibatkan perbedaan besar pada besaran bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan.

BPKP menghitung selisih bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan jika mengimpor GKP dengan yang dibayarkan saat mengimpor GKM. Selisih tersebut mencapai Rp 382.387.229.804,28, merupakan bagian penting dari total kerugian negara.

Total Kerugian Negara dan Implikasinya

Dari kedua perhitungan tersebut, BPKP menyimpulkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 578.105.411.622,47. Angka ini menunjukkan besarnya dampak dugaan korupsi impor gula terhadap keuangan negara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap impor komoditas penting seperti gula. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara yang signifikan di masa mendatang. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem impor dan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Temuan BPKP ini mengungkap sistem pengawasan yang mungkin lemah dalam proses impor gula. Ke depan, perlunya peningkatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi kepentingan negara. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan transparan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Exit mobile version