Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah mengurangi hukuman Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mempertanyakan alasan di balik pemangkasan hukuman tersebut. Pengurangan hukuman ini dikhawatirkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan mengurangi efek jera bagi para koruptor.
Pengurangan Hukuman Setya Novanto: Sebuah Preseden Buruk?
Almas Sjafrina dari ICW menyatakan kekecewaannya atas putusan MA. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada Setya Novanto seharusnya lebih berat, mengingat besarnya kerugian negara dan dampak korupsi e-KTP terhadap sistem administrasi kependudukan.
Kasus korupsi e-KTP melibatkan sejumlah besar uang negara dan melibatkan aktor penting dari eksekutif, legislatif, dan swasta. Setya Novanto sendiri memiliki peran sentral dalam skandal ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Pemangkasan hukuman ini, menurut Almas, mengirimkan pesan yang salah kepada para koruptor potensial. Hal ini dapat mengurangi efek jera dan mendorong praktik korupsi yang lebih berani.
Vonis Awal dan Permohonan Peninjauan Kembali
Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pada tahun 2025, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 mengurangi masa hukuman penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain itu, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Ini berarti Setya Novanto lebih cepat dapat kembali ke kancah politik setelah menjalani hukuman.
Dampak Putusan dan Isu Keadilan
Putusan MA ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengurangan hukuman bagi pelaku korupsi besar seperti Setya Novanto dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
ICW dan berbagai pihak lain menekankan pentingnya efek jera dalam pemberantasan korupsi. Hukuman yang ringan justru dapat menjadi pemicu bagi tindak pidana korupsi lainnya.
Meskipun peninjauan kembali merupakan hak hukum bagi terpidana, putusan MA ini perlu dikaji lebih mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.
Putusan MA ini juga memicu pertanyaan mengenai independensi lembaga peradilan. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan harus dijaga agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif.
Kesimpulannya, pengurangan hukuman Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan. Ketegasan dalam menjatuhkan hukuman bagi koruptor merupakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.