Site icon Metro Kompas

Hasto Krisyanto Diperiksa, Kasus Harun Masiku Lanjutan Hari Ini

Hasto Krisyanto Diperiksa, Kasus Harun Masiku Lanjutan Hari Ini

Sumber: Liputan6.com

Sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Jaksa KPK Takdir Suhan membenarkan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan terjadwal ini berlangsung setelah pekan lalu majelis hakim memeriksa saksi meringankan dan ahli dari pihak Hasto Kristiyanto. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindakan perintangan atau penghalangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Rentang waktu yang didakwakan adalah 2019-2024.

Dakwaan tersebut berpusat pada dugaan perintah Hasto kepada beberapa pihak untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku. Hal ini dilakukan pasca penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, oleh KPK.

Diduga, Hasto memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponselnya ke dalam air. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada telepon genggam lain guna mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.

Kasus Suap Wahyu Setiawan

Kasus ini juga melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain memberikan uang kepada Wahyu Setiawan.

Jumlah uang yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Pemberian uang ini diduga dilakukan pada periode 2019-2020.

Tujuannya adalah untuk mempengaruhi Wahyu Setiawan agar mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun Masiku.

Ancaman Pidana bagi Hasto Kristiyanto

Atas perbuatan yang didakwakan, Hasto Kristiyanto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut kemudian diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti Hasto Kristiyanto.

Sidang hari ini akan menjadi fokus perhatian publik, terutama untuk melihat bagaimana Hasto Kristiyanto akan memberikan keterangan dan membela diri atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penting dalam politik Indonesia dan menyangkut integritas proses pemilihan umum. Hasil dari persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik kasus ini. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan agar kepercayaan terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Exit mobile version