Harga beras di Jakarta kembali merangkak naik, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kenaikan ini, yang terjadi hingga akhir Juni 2025, mengakibatkan harga kebutuhan pokok ini semakin sulit dijangkau sebagian warga. Pemerintah pun didesak untuk segera mengambil langkah efektif dalam menstabilkan harga beras. Kondisi ini memicu keprihatinan luas dan mendorong pencarian solusi yang komprehensif.
Kenaikan Harga Beras di Jakarta: Fakta dan Angka
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengkonfirmasi kenaikan harga beras baik premium maupun medium. Kenaikan ini terjadi baik di Jakarta maupun di tingkat nasional.
Beras premium (IR I) mengalami kenaikan 0,56 persen, dari Rp 14.883 menjadi Rp 14.966 per kilogram.
Sementara itu, harga beras medium naik lebih signifikan, yaitu 0,76 persen atau sekitar Rp 102, dari Rp 13.410 menjadi Rp 13.512 per kilogram.
Penyebab Kenaikan Harga dan Peran Pemerintah
Kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) menjadi salah satu faktor utama. HPP GKP naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.
Penyerapan gabah oleh Perum Bulog juga turut mempengaruhi harga beras di pasaran.
Hal ini berkaitan dengan target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Upaya Pemerintah Menekan Kenaikan Harga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk meringankan beban masyarakat. Program Pangan Murah Keliling dilakukan di berbagai lokasi strategis.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor instansi Pemda, rumah susun, RPTRA, dan wilayah padat penduduk.
Pemerintah DKI juga secara berkala memonitor perkembangan harga pangan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Perum Bulog.
Koordinasi ini terutama menyangkut penyaluran Bantuan Pangan Beras dari Badan Pangan Nasional.
Bantuan Pangan Beras dan Langkah ke Depan
Penyaluran Bantuan Pangan Beras terus dilakukan sepanjang Juni dan Juli 2025. Bantuan ini berupa 10 kg beras per penerima manfaat.
Penerima manfaat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Program bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas harga beras.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan harga beras dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Monitoring harga secara berkala dan koordinasi antar lembaga pemerintah sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah potensi gejolak ekonomi di masa mendatang.
Keberhasilan upaya ini akan bergantung pada efektivitas implementasi kebijakan, pengawasan distribusi, dan kerjasama antar stakeholder terkait.
Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan menstabilkan harga beras dalam jangka panjang.