Habiburokhman: RUU KUHP Cepat Disahkan? Ini Alasan Daruratnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan di balik percepatan ini. Ia menekankan kondisi darurat yang tengah dihadapi sistem peradilan pidana Indonesia saat ini.
Percepatan pembahasan RUU KUHAP ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan mendasar dalam sistem peradilan pidana yang selama ini dinilai merugikan banyak pihak. Habiburokhman mengatakan, semakin lama pembahasan ditunda tanpa menghasilkan perubahan signifikan, semakin banyak pula masyarakat yang menderita.
Alasan Percepatan Revisi RUU KUHAP
Habiburokhman menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU KUHAP bukan tanpa alasan. Kondisi darurat sistem peradilan pidana saat ini menuntut tindakan cepat dan efektif.
Ia menanggapi kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pembahasan RUU KUHAP terlalu terburu-buru. Namun, Habiburokhman kembali menekankan pentingnya memahami kondisi darurat ini.
Menurutnya, semua pihak harus memahami urgensi penyelesaian RUU KUHAP segera. Hal ini demi perbaikan dan peningkatan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Status Pembahasan RUU KUHAP di DPR
DPR telah resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah. Penerimaan DIM menandai dimulainya tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
Setelah masa reses berakhir, DPR dan pemerintah akan segera memulai pembahasan RUU KUHAP. Targetnya, RUU KUHAP disahkan sebelum tahun 2026.
Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) akan dimulai pada awal masa sidang mendatang. Habiburokhman optimis RUU KUHAP dapat disahkan dalam dua masa sidang.
Target Pengesahan RUU KUHAP
Dengan dimulainya pembahasan pada awal masa sidang, Habiburokhman memperkirakan RUU KUHAP dapat disahkan paling lama dalam dua masa sidang. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses legislasi.
Politikus Partai Gerindra ini berharap proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai target. Keberhasilan pengesahan RUU KUHAP sangat dinantikan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia.
Fokus Revisi KUHAP: Restorative Justice dan Perlindungan HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan fokus utama revisi KUHAP. Dua poin penting yang menjadi perhatian adalah restorative justice dan perlindungan HAM.
Restorative justice menjadi fokus utama dalam DIM RUU KUHAP. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap HAM.
Salah satu poin penting terkait HAM adalah penjaminan hak untuk didampingi penasehat hukum sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi tersangka.
Dengan adanya jaminan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, diharapkan tercipta proses hukum yang lebih adil dan berimbang. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi HAM.
Revisi RUU KUHAP diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Percepatan pembahasan menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan yang ada. Dengan fokus pada restorative justice dan perlindungan HAM, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan berpihak pada masyarakat.