Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kembali menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Gugatan ini diajukan oleh dua kader PDIP, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT.
Sidang kedelapan perkara ini telah digelar pada Senin, 5 Juni 2025. Kedua penggugat dan tergugat (Kemenkumham RI dan PDIP sebagai pihak intervensi) mengajukan bukti tambahan.
Gugatan Atas SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP
Gugatan ini menargetkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024. Keputusan tersebut mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP masa bakti 2024-2025.
Para penggugat meminta PTUN membatalkan SK tersebut dan mewajibkan Kemenkumham untuk mencabutnya. Mereka juga menuntut agar tergugat menanggung biaya perkara.
Poin-Poin Gugatan dan Perkembangan Sidang
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim difokuskan pada pemeriksaan bukti tambahan yang telah diajukan.
Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menyampaikan rencana untuk menghadirkan satu saksi dan satu ahli pada sidang berikutnya.
Sidang ditunda hingga Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda lanjutan penyerahan bukti tambahan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Isi Gugatan Lengkap
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024.
- Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM RI mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Gugatan Sebelumnya dan Pencabutan
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, empat kader PDIP juga menggugat SK yang sama.
Namun, keempat kader tersebut, Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra, kemudian mencabut gugatan mereka. Mereka mengaku dimanipulasi oleh seorang pengacara yang menjanjikan uang sejumlah Rp 300.000 tanpa menjelaskan tujuan sebenarnya.
Gugatan sebelumnya dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT, serta gugatan perdata nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, resmi dicabut pada September dan Oktober 2024.
Gugatan terbaru ini menambah dinamika politik internal PDI Perjuangan dan menjadi sorotan publik. Hasil dari persidangan selanjutnya akan menentukan kelanjutan polemik terkait kepengurusan partai.
Proses hukum akan terus berjalan, dan publik menantikan keputusan akhir dari PTUN Jakarta terkait gugatan ini. Perkembangan selanjutnya akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai legalitas kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.