Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan Alex Noerdin. Ia saat ini tengah menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE. Kasus Pasar Cinde menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.
Penetapan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel mengumumkan penetapan empat tersangka pada Rabu malam, 2 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang. Aspidsus Umaryadi, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah Edi Hermanto (saat ini menjalani penahanan dalam kasus lain), Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar. Keempat tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi.
Modus Operandi dan Dugaan Obstruction of Justice
Modus korupsi bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde diusulkan untuk direvitalisasi dengan skema Bangun Guna Serah (BGS).
Proses pengadaan BGS dinilai tidak sesuai prosedur, dengan mitra yang tak memenuhi kualifikasi. Kontrak yang ditandatangani juga menyimpang dari aturan perundang-undangan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang dan ada aliran dana ke pejabat terkait pengurangan BPHTB.
Bukti elektronik, berupa percakapan melalui telepon seluler, menunjukkan upaya menghalangi penyidikan. Ada tawaran uang senilai sekitar Rp17 miliar untuk ‘pasang badan’ dan mencarikan pengganti tersangka. Kemungkinan dikenakan pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pun terbuka.
Kejati Sumsel akan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dan mengambil tindakan hukum selanjutnya.
Kronologi dan Perkembangan Kasus
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang telah diselidiki sejak tahun 2023. Prosesnya sempat terhenti di tahun 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali di tahun 2025.
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Palembang (Harnojoyo), mantan Kadis Perkim Sumsel (Basyarudin), dan mantan Kepala BPN Kota Palembang (Edison, kini Bupati Muaraenim).
Penggeledahan dan penyitaan aset telah dilakukan di berbagai kantor, termasuk Dinas Perkim Sumsel, Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD, gedung Arsip, dan kantor pemborong. Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan tersangka.
Dengan ditetapkannya Alex Noerdin sebagai tersangka, kasus korupsi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Publik menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejelasan proses hukum yang transparan akan menjadi penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
