Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan rutinitas harian di hari kerja, bukan karena momen khusus. Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas di jalur ganjil genap yang telah ditentukan.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas. Pemberlakuan ganjil genap berlangsung dua sesi, pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Lokasi
Sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mendorong penggunaan transportasi umum, dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Pelaksanaan kebijakan ini diawasi ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas di lapangan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Dasar hukum penerapan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat terbiasa dengan sistem ini dan merencanakan perjalanan dengan baik.
Pengecualian dan Tips Agar Perjalanan Lancar
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan (masa pandemi), dan kendaraan pengangkut logistik.
Berikut delapan tips agar perjalanan Anda lancar:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal.
- Perhatikan jadwal ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
- Hindari 26 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
- Gunakan transportasi umum jika pelat nomor Anda tidak sesuai.
- Manfaatkan transportasi online dengan pelat ganjil.
- Patuhi aturan untuk menghindari tilang elektronik.
- Ikuti informasi terbaru dari Dishub dan Pemprov DKI.
- Rencanakan perjalanan sejak malam sebelumnya.
Dengan kepatuhan dan perencanaan yang baik, diharapkan lalu lintas di Jakarta tetap lancar dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Sistem ganjil genap merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan mobilitas ibu kota tetap terjaga.