Hari Selasa, 8 Juli 2025, kembali menjadi hari penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Setelah Senin kemarin dilalui kendaraan berpelat nomor ganjil, hari ini giliran kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan protokol ibukota.
Kebijakan ini, seperti biasanya, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga Jakarta. Penerapannya tetap sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali
Sistem ganjil genap di Jakarta kembali beroperasi pada Selasa ini. Penerapannya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Jadwal operasional ganjil genap tetap sama, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Wilayah penerapan kebijakan ini juga tidak mengalami perubahan. Ruas jalan yang terkena ganjil genap tetap sama seperti sebelumnya.
Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan patroli intensif untuk mengawasi penerapan ganjil genap. Sistem tilang elektronik (ETLE) juga aktif selama jam operasional.
26 Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap
Berikut daftar 26 ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program.
Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Ini bertujuan untuk menjamin kelancaran layanan publik dan kebutuhan mendesak.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain: kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (khususnya selama masa pandemi), kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang logistik.
Bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Periksa nomor plat kendaraan sebelum berangkat. Pastikan nomor plat kendaraan sesuai dengan tanggal.
- Atur jadwal perjalanan di luar jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
- Gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT.
- Gunakan ojek online atau taksi online dengan pelat nomor yang sesuai.
- Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Manfaatkan fasilitas park and ride.
- Siapkan rencana cadangan transportasi jika ada keperluan mendadak.
- Pantau informasi resmi dari Dishub atau kepolisian untuk informasi terkini.
Pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan sistem ganjil genap di Jakarta dapat berjalan efektif dan lancar, sehingga mobilitas warga tetap terjaga dan kemacetan dapat diminimalisir. Semoga Jakarta tetap tertib dan nyaman untuk semua.