Site icon Metro Kompas

Ganjil Genap Jakarta 2025: Aturan Baru Selasa 8 Juli

Ganjil Genap Jakarta 2025: Aturan Baru Selasa 8 Juli

Sumber: Liputan6.com

Hari Selasa, 8 Juli 2025, kembali menjadi hari penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Setelah Senin kemarin dilalui kendaraan berpelat nomor ganjil, hari ini giliran kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan protokol ibukota.

Kebijakan ini, seperti biasanya, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga Jakarta. Penerapannya tetap sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali beroperasi pada Selasa ini. Penerapannya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Jadwal operasional ganjil genap tetap sama, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.

Wilayah penerapan kebijakan ini juga tidak mengalami perubahan. Ruas jalan yang terkena ganjil genap tetap sama seperti sebelumnya.

Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan patroli intensif untuk mengawasi penerapan ganjil genap. Sistem tilang elektronik (ETLE) juga aktif selama jam operasional.

26 Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap

Berikut daftar 26 ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Ini bertujuan untuk menjamin kelancaran layanan publik dan kebutuhan mendesak.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain: kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (khususnya selama masa pandemi), kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang logistik.

Bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, ada beberapa tips yang bisa diterapkan:

Pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.

Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan sistem ganjil genap di Jakarta dapat berjalan efektif dan lancar, sehingga mobilitas warga tetap terjaga dan kemacetan dapat diminimalisir. Semoga Jakarta tetap tertib dan nyaman untuk semua.

Exit mobile version