Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III c! Pencairan gaji dan tunjangan anak untuk bulan Juli 2025 akan segera dilakukan, diperkirakan dalam waktu empat hari ke depan. Kenaikan signifikan terlihat pada besaran gaji dan tunjangan berkat Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian penghasilan pensiunan PNS.
Penyesuaian ini memberikan angin segar bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Nominal maksimal yang bisa diterima mencapai Rp3,9 juta untuk golongan III c, meliputi gaji pokok dan tunjangan anak.
Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIc Juli 2025
Besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan III di tahun 2025 bervariasi, tergantung pada tingkatan golongan dan masa kerja. Berikut rincian perkiraan gaji pokok untuk golongan III:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Selain gaji pokok, pensiunan berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan ini.
Syarat Penerima Tunjangan Anak
Anak harus berusia maksimal 21 tahun. Ia juga belum boleh memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah.
Perhitungan tunjangan anak untuk golongan III pun bervariasi. Berikut rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp34.961 – Rp71.171
- Golongan IIIb: Rp34.961 – Rp74.182
- Golongan IIIc: Rp34.961 – Rp77.320
- Golongan IIId: Rp34.961 – Rp80.590
Potensi Penghasilan Maksimal Pensiunan PNS Golongan IIIc
Penghasilan maksimal pensiunan golongan IIIc bisa mencapai angka yang cukup signifikan. Ini merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan anak.
Sebagai contoh, jika gaji pokok maksimal Rp3.866.100, maka tunjangan anak sebesar 2% adalah Rp77.320. Totalnya menjadi Rp3.943.420.
Namun, angka ini merupakan potensi maksimal. Besaran gaji pokok sebenarnya bervariasi tergantung pada masa kerja dan faktor lainnya. Besaran penerimaan pensiunan golongan IIIc berkisar antara Rp1.784.061 hingga Rp3.943.420.
Tunjangan Tambahan dan Informasi Penting
Selain gaji pokok dan tunjangan anak, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pasangan dan tunjangan pangan. Hal ini menambah jumlah keseluruhan yang diterima.
Pemerintah mengimbau agar pensiunan memastikan data keluarga sudah diperbarui untuk menghindari kendala dalam pencairan. Proses pencairan diharapkan berjalan lancar dalam empat hari ke depan.
Untuk memastikan informasi terbaru, selalu pantau situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Semoga penyesuaian ini meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui berbagai kebijakan yang pro-rakyat. Informasi resmi dari Kemenpan RB sangat penting untuk dipantau.