Dua warga negara Indonesia (WNI) baru-baru ini diamankan di Los Angeles, Amerika Serikat. Beredar kabar keterlibatan mereka dalam demonstrasi, namun hal tersebut dibantah oleh otoritas terkait.
Penangkapan Bukan Terkait Demonstrasi
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan penangkapan ESS (53) dan CT (48) murni karena pelanggaran keimigrasian AS. Keduanya terjaring razia imigrasi.
Kemenlu saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat di Los Angeles untuk memastikan akses kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut. Proses ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan perlindungan konsuler yang diperlukan.
Status Keimigrasian Ilegal dan Kasus Tambahan
Kedua WNI tersebut berstatus imigran ilegal di Amerika Serikat. Kondisi tersebut menjadi alasan utama penangkapan mereka.
Namun, kasus CT sedikit lebih kompleks. Selain pelanggaran imigrasi, ia juga memiliki catatan masa lalu terkait kasus pengedaran narkoba.
Imbauan Kewaspadaan dan Perlindungan WNI
Meskipun penangkapan tidak terkait demonstrasi, KJRI Los Angeles tetap memantau situasi di Los Angeles. Mereka memastikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan diri dan keluarga.
Anjuran menghindari kerumunan dan aksi massa juga disampaikan. Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar WNI terhindar dari potensi masalah.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada seluruh WNI di luar negeri, termasuk mereka yang menghadapi masalah hukum. Proses pendampingan hukum dan pemulangan akan diupayakan sesuai prosedur yang berlaku.