DPR Rancang Dua RUU, Revolusi Sistem Haji Lebih Adaptif

Komisi VIII DPR RI tengah berupaya memperbarui regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Langkah ini dipicu oleh perubahan kebijakan Arab Saudi yang semakin ketat, terutama terkait pembatasan jemaah non-haji memasuki kota suci.
Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai krusial untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif dan mampu menghadapi tantangan terkini.
Revisi UU Haji dan Umrah: Respon atas Kebijakan Arab Saudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan revisi UU menjadi sangat mendesak. Kebijakan Arab Saudi yang membatasi akses jemaah non-haji ke Tanah Suci mengharuskan Indonesia untuk beradaptasi.
Banyaknya kasus deportasi dan penahanan jemaah akibat penggunaan visa yang tidak sesuai menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan perlunya sistem penyelenggaraan haji yang lebih terstruktur dan responsif.
Revisi UU ini akan mempertimbangkan dinamika terkini dan memastikan regulasi Indonesia mampu mengikuti perubahan kebijakan Arab Saudi. Ini termasuk aturan mengenai visa non-haji yang kini dilarang.
Reformasi Pengelolaan Keuangan Haji: Investasi yang Menguntungkan
Selain revisi UU, reformasi pengelolaan keuangan haji juga menjadi fokus utama. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong untuk melakukan terobosan dalam berinvestasi.
Investasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi ekosistem haji, meliputi layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi jemaah.
Investasi tersebut harus dikelola secara profesional dan sesuai syariat Islam. Keuntungan yang didapat harus dapat dirasakan langsung oleh jemaah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Prinsip Syariat dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya menjunjung tinggi prinsip syariat Islam. Praktik riba dan investasi yang tidak halal harus dihindari.
Ini bukan hanya soal efisiensi dan keuntungan finansial, tetapi juga menyangkut amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji menjadi kunci untuk membangun kepercayaan jemaah dan memastikan dana tersebut digunakan secara optimal.
Langkah Ke Depan: Menciptakan Ekosistem Haji yang Adaptif
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU secepat mungkin. Proses penyusunan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah dan stakeholder lainnya.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem haji yang terintegrasi, efisien, transparan, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
Dengan revisi UU dan reformasi pengelolaan keuangan haji, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depannya akan semakin baik dan mampu menjawab tantangan global.
Melalui revisi UU dan reformasi BPKH, Indonesia diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi para jamaah. Komitmen untuk menjaga prinsip syariat Islam dalam pengelolaan dana haji juga menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan keberkahan dan kepercayaan jemaah.