Site icon Metro Kompas

BYD Menang! BMW Gugur, Nama M6 Aman di Indonesia

BYD Menang! BMW Gugur, Nama M6 Aman di Indonesia

Sumber: Liputan6.com

Persengketaan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh pabrikan asal Jerman tersebut terhadap produsen mobil listrik asal China itu. Putusan ini memberikan kemenangan bagi BYD dan memungkinkan mereka untuk tetap menggunakan nama M6 untuk produknya di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan pada 25 Juni 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto, menyatakan gugatan BMW tidak beralasan dan prematur.

Gugatan BMW Ditolak Karena Diajukan Prematur

Majelis hakim berpendapat bahwa BMW mengajukan gugatan sebelum waktunya. Hal ini karena proses pendaftaran merek BYD M6 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih berlangsung.

Pendaftaran merek BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 masih dalam tahap pemeriksaan substantif. BMW seharusnya mengajukan keberatan resmi terhadap pendaftaran tersebut ke DJKI dan menunggu keputusan final sebelum mengajukan gugatan.

Putusan pengadilan menekankan bahwa BMW perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Langkah hukum yang ditempuh BMW dianggap kurang tepat dan belum memenuhi syarat formal.

BYD Tidak Aktif Menggunakan Merek M6 Secara Tunggal

Selain prematur, pengadilan juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan BYD secara aktif menggunakan atau memasarkan produknya hanya dengan nama “M6”.

BMW menuduh BYD melakukan pelanggaran merek dagang atas penggunaan nama “M6”. Namun, pengadilan menganggap tuntutan ini tidak dapat dieksekusi karena kurangnya bukti penggunaan aktif merek M6 secara independen oleh BYD.

BYD Tetap Berhak Menggunakan Nama M6 di Indonesia

Dengan ditolaknya gugatan BMW, BYD Motor Indonesia berhak melanjutkan penjualan dan promosi MPV listriknya yang menggunakan nama M6 di Indonesia.

Sebelumnya, BMW menuntut penghentian semua aktivitas yang terkait dengan nama M6. Namun, putusan pengadilan ini membatalkan tuntutan tersebut.

Putusan ini merujuk pada preseden hukum, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988, yang menekankan pentingnya memenuhi syarat formal dalam pengajuan gugatan merek dagang.

Kasus ini memberikan gambaran penting tentang proses hukum merek dagang di Indonesia. Perusahaan harus memahami dan mengikuti prosedur yang tepat sebelum mengajukan gugatan. Putusan ini juga menegaskan pentingnya bukti yang kuat dalam mendukung suatu gugatan.

Ke depannya, diharapkan para pelaku usaha lebih cermat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Memahami prosedur hukum yang berlaku merupakan kunci untuk menyelesaikan sengketa dengan efektif dan efisien.

Exit mobile version