Site icon Metro Kompas

Bebas ODOL? Bappenas Ungkap Butuh 7-10 Tahun!

Bebas ODOL? Bappenas Ungkap Butuh 7-10 Tahun!

Sumber: Liputan6.com

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan butuh waktu 7-10 tahun, bahkan lebih, untuk sepenuhnya menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) di Indonesia. Hal ini didasarkan pada asumsi adanya komitmen politik yang kuat dan konsisten, serta partisipasi aktif dari semua pihak terkait.

Sayangnya, hingga kini belum ada solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ODOL. Dail Umamil Asri, Kasubdit Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, menekankan perlunya koordinasi yang solid lintas sektor untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

Tantangan Implementasi Zero ODOL: Butuh Waktu dan Solusi Komprehensif

Menurut Dail, solusi ideal membutuhkan desain kendaraan berat baru dengan banyak gandar. Kebijakan untuk meningkatkan kualitas konstruksi jalan dengan daya dukung beban gandar lebih dari 10 ton juga diperlukan.

Ia menyoroti perlunya pendekatan bertahap. Hal ini meliputi rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengatasi kompleksitas masalah ODOL.

Strategi Bertahap Menuju Zero ODOL: Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang

Langkah jangka pendek (1-2 tahun) fokus pada penguatan regulasi, uji coba di daerah percontohan, pengembangan infrastruktur pengawasan, dan sosialisasi intensif. Sementara itu, jangka menengah (3-5 tahun) akan fokus pada implementasi bertahap di seluruh Indonesia.

Implementasi bertahap juga mencakup transformasi armada dan pengembangan infrastruktur pendukung yang lebih luas. Sedangkan jangka panjang (lebih dari 5 tahun) diarahkan pada konsolidasi dan transformasi sistem logistik nasional.

Jangka panjang juga akan meliputi adopsi teknologi baru dan perbaikan atas kekurangan dari implementasi sebelumnya. ODOL merupakan masalah multisektor dan multidimensi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Kompleksitas Masalah ODOL: Multisektor dan Multidimensi

Kompleksitas ODOL terletak pada beragam institusi yang bertanggung jawab atas berbagai faktor penyebabnya. Faktor-faktor tersebut meliputi desain kendaraan berat, standar desain jalan, penegakan hukum, dan peran industri pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Pemerintah daerah juga berperan penting dalam mengatasi masalah ini. Truk besar dan kontainer dengan beban gandar melebihi standar telah menyebabkan kerusakan jalan dan mengurangi usia pakai jalan.

Namun, jalan di Indonesia memiliki batas beban gandar yang masih rendah menurut standar internasional. Sistem jalan juga belum mencapai keseimbangan optimal antara biaya operasi kendaraan dan pemeliharaan jalan.

Peran Kementerian dan Pemerintah Daerah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan nasional. Namun, mereka tidak memiliki wewenang penuh dalam menetapkan batas beban gandar dan penegakan hukum.

Pemeliharaan jalan provinsi dan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Penggunaan jembatan timbang di beberapa titik juga belum efektif mengurangi ODOL karena penegakan hukum yang tidak konsisten.

Kesimpulannya, pencapaian Zero ODOL di Indonesia merupakan tantangan besar yang membutuhkan komitmen jangka panjang dan kolaborasi multi-pihak. Pendekatan terencana dan bertahap, disertai dengan solusi komprehensif yang mempertimbangkan aspek teknis, regulasi, dan penegakan hukum, menjadi kunci keberhasilannya. Keberhasilan ini juga bergantung pada peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sinergi yang kuat.

Exit mobile version