Universitas Gadah Mada (UGM) membuka pendaftaran seleksi mandiri tahun akademik 2025. Salah satu jalur seleksi yang ditawarkan adalah Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM).
Jalur ini merupakan wujud komitmen UGM untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada calon mahasiswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi. Pendaftaran dibuka secara daring dan memiliki persyaratan khusus.
Jalur Seleksi Mandiri UGM 2025: PBUTM dan PBUB
Selain PBUTM, UGM juga menyediakan jalur Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB). Jalur ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi di bidang olahraga, seni, dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Pendaftaran untuk kedua jalur ini dilakukan secara online melalui situs resmi UGM, yaitu https://um.ugm.ac.id/pendaftaran/, mulai tanggal 6 Mei 2025 pukul 15.00 WIB hingga 10 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 19 Juli 2025.
Persyaratan Jalur Seleksi PBUTM 2025
Syarat Umum
Calon mahasiswa harus sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun 2025. Umur maksimal pendaftar adalah 25 tahun per 1 Juli 2025.
Pendaftar juga diwajibkan memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 atau surat keterangan lulus. Surat tersebut harus memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang distempel oleh sekolah atau lembaga penyelenggara Paket C.
Syarat Khusus
Pendaftar PBUTM harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya harus maksimal Rp4.000.000,00 per bulan. Selain itu, pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 per bulan.
Pendidikan orang tua/wali penanggung biaya paling tinggi adalah Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4). Pendaftar juga harus telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun 2025.
Nilai rapor pengetahuan harus memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran. Ini berlaku untuk semester 1 sampai 5 (atau semester 1 sampai 7 untuk SMK 4 tahun).
Pendaftar harus direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk dalam 25% siswa terbaik di kelasnya. Terakhir, pendaftar harus memiliki sertifikat juara dalam kejuaraan tingkat provinsi, nasional, atau internasional.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PBUTM
Pendaftar wajib menyerahkan rapor asli atau rapor konversi dari sekolah dalam skala 100. Rapor ini mencakup semester 1 sampai 5 untuk siswa reguler, dan semester 1 sampai 7 untuk siswa SMK 4 tahun.
Dokumen lain yang dibutuhkan meliputi surat rekomendasi dari kepala sekolah dan sertifikat prestasi kejuaraan (maksimal 3 sertifikat terbaik).
Surat keterangan penghasilan orang tua/wali juga diperlukan, yang disahkan oleh bendahara gaji (untuk pekerja formal) atau kepala desa/lurah (untuk pekerja informal).
Kartu Keluarga, Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti pendaftaran KIP-K juga menjadi persyaratan penting. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memverifikasi kelayakan pendaftar.
Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, UGM berharap dapat menjaring calon mahasiswa yang berkualitas dan layak mendapatkan kesempatan berkuliah di UGM.
Proses seleksi mandiri ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh calon mahasiswa berprestasi di Indonesia, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.