Berita

Ancaman Celurit Kepsek SMKN 1 Kediri Buat Jurnalis: Geger!

Kota Kediri dihebohkan oleh laporan polisi terhadap Kepala SMKN 1 Kota Kediri. Diduga, kepala sekolah tersebut melakukan persekusi, penghinaan, dan pengancaman terhadap seorang jurnalis, Nyoto Dharmawan. Laporan resmi disampaikan kuasa hukum Nyoto, Didi Sungkono, S.H., M.H., di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis, 5 Mei 2025.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini secara intensif.

Kepala SMKN 1 Kediri Dilaporkan Atas Dugaan Persekusi terhadap Jurnalis

Didi Sungkono menjelaskan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Nyoto, yang datang sebagai jurnalis, justru mendapat perlakuan intimidatif dan kekerasan.

Ia dikepung puluhan siswa, dihina secara verbal, dan bahkan diancam dengan celurit oleh kepala sekolah. Tindakan kepala sekolah bukan hanya berupa ancaman verbal, tetapi juga disertai gestur mengancam seperti menggebrak meja dan mengangkat celurit yang sudah terbuka sarungnya.

Selain itu, Didi juga menyinggung adanya ucapan tak pantas dari salah satu siswa yang diduga diprovokasi, berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis. Hal ini menambah bobot keseriusan kasus tersebut.

Dasar Hukum Pelaporan dan Tuntutan Kuasa Hukum

Tim hukum Nyoto mengajukan laporan berdasarkan beberapa dasar hukum yang kuat.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi jurnalis, menjadi landasan hukum pelaporan ini.

Kuasa hukum menekankan bahwa tindakan kepala sekolah bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melanggar norma kesopanan dan etika kependidkan.

Tanggapan Pihak Terkait dan Perkembangan Kasus

Pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut kejadian tersebut hanya kesalahpahaman, dibantah tegas oleh kuasa hukum Nyoto.

Didi Sungkono mengingatkan bahwa keberadaan celurit dan ancaman kekerasan bukanlah indikasi kesalahpahaman biasa. Ia meminta agar tidak melindungi kesalahan dengan narasi yang meringankan.

Polres Kediri Kota telah merespon laporan tersebut dengan cepat dan profesional. Pihak kuasa hukum mengapresiasi hal ini dan menyatakan akan mengawal kasus hingga tuntas.

Hingga saat ini, pihak SMKN 1 Kota Kediri belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini. Namun, kasus ini telah menarik perhatian organisasi jurnalis dan pegiat HAM yang mendesak agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa ini bukan hanya tentang membela satu jurnalis, tetapi juga tentang martabat profesi jurnalistik dan penegakan hukum di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta pentingnya pendidikan karakter di lembaga pendidikan.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan menghindari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Semoga proses hukum berjalan lancar dan keadilan ditegakkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button