Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi amuk massa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Rekaman tersebut menampilkan sejumlah orang menerobos sebuah bangunan, berteriak, dan merusak sejumlah properti, termasuk memecahkan kaca jendela. Awalnya, kejadian tersebut diduga sebagai penyerangan terhadap tempat ibadah. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian memberikan gambaran yang berbeda.
Klarifikasi Polisi: Bukan Gereja, Melainkan Rumah Singgah
Polisi menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sasaran amuk massa bukanlah gereja yang memiliki izin resmi. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan sebuah rumah singgah atau vila pribadi yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, dan situasi kini telah kondusif berkat mediasi yang dilakukan Forkopimcam.
Iptu Aah menekankan tidak adanya perusakan tempat ibadah resmi. Rumah singgah tersebut diduga oleh warga setempat digunakan untuk kegiatan keagamaan tanpa izin yang memadai.
Setelah musyawarah yang digelar pada Sabtu, 28 Juni 2025, situasi di Cidahu kembali kondusif. Namun, proses hukum tetap berjalan mengingat kerusakan yang ditimbulkan cukup signifikan.
Kerusakan meliputi area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor, dan gerbang rumah. Polisi tengah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Motif Amuk Massa: Protes Penggunaan Vila Tanpa Izin
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menjelaskan bahwa warga telah lama melayangkan protes terkait penggunaan vila tersebut sebagai tempat ibadah. Pemilik vila disebut mengabaikan peringatan dari aparat desa dan kecamatan. Aksi spontanitas warga terjadi setelah peringatan tersebut diabaikan.
Warga telah beberapa kali memperingatkan pemilik vila. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya memicu aksi spontanitas.
Ijang menekankan bahwa warga pada dasarnya toleran terhadap kegiatan keagamaan. Mereka hanya meminta agar semua prosedur perizinan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Toleransi beragama tetap dijunjung tinggi, namun proses legalitas harus tetap dipatuhi untuk menghindari konflik serupa di kemudian hari.
Tanggapan PSI dan Imbauan Ke Depan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar para pelaku dihukum. PSI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi yang nyata dan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.
PSI menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan dan agamanya. Tindakan amuk massa ini merupakan pelanggaran hak konstitusional tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan pentingnya komunikasi antarumat beragama untuk menjaga kerukunan. Saling menghormati dan menghargai perbedaan merupakan kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menghormati hak-hak setiap warga negara. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kejadian di Cidahu, Sukabumi, menjadi sorotan dan menyadarkan betapa pentingnya komunikasi dan pemahaman yang baik antara warga, pemerintah, dan berbagai kelompok masyarakat. Pentingnya menjalankan prosedur perizinan yang tepat dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan juga menjadi pelajaran berharga agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Langkah-langkah preventif dan edukatif perlu ditingkatkan untuk memastikan kerukunan dan toleransi beragama tetap terjaga di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.