Berita

Ganjil Genap Jakarta 1 Juli 2025: Aturan Jalan Tetap Berlaku

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku seperti biasa pada Selasa, 1 Juli 2025, meskipun bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Hari Bhayangkara bukan hari libur nasional, sehingga aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tetap diterapkan.

Aturan ini memastikan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap pada tanggal genap, sementara kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau mencari alternatif transportasi atau mengatur waktu perjalanan. Pengawasan dilakukan ketat melalui ETLE dan petugas lapangan.

Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi berlaku baik bagi pelanggaran yang tertangkap petugas maupun ETLE.

Pemberlakuan ganjil genap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Berikut 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Penting untuk mengecek kembali daftar ini sebelum melakukan perjalanan, karena kemungkinan ada perubahan.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Berikut beberapa diantaranya:

  • Kendaraan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Angkutan barang BBM dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah
  • Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa penanggulangan)
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19
  • Kendaraan angkutan barang logistik

Untuk menghindari masalah, pastikan Anda memeriksa nomor plat kendaraan Anda, hindari jam sibuk (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB), atau gunakan transportasi umum.

Alternatif lain adalah menggunakan transportasi online atau rental mobil dengan nomor pelat sesuai aturan. Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif dan selalu siapkan rencana cadangan perjalanan.

Pastikan juga SIM dan STNK Anda masih berlaku untuk menghindari masalah hukum lainnya.

Dengan memahami aturan ganjil genap dan tips di atas, diharapkan mobilitas warga Jakarta tetap lancar dan tertib, sekaligus mendukung upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara. Ketaatan pada aturan ini juga merupakan bentuk dukungan pada upaya menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button