Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat: 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah meringankan hukuman Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan kasasi yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Juni 2025, mengurangi masa hukumannya dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain pengurangan masa hukuman, MA juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan ini telah dipublikasikan di laman Informasi Perkara MA RI dan kini dalam proses minutasi.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, mengeluarkan Putusan Nomor 4072 K/PID.SUS/2025.
Putusan ini secara resmi meringankan hukuman Gazalba Saleh terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Proses hukum selanjutnya adalah pengarsipan berkas oleh panitera pengadilan.
Perjalanan Kasus di Tingkat Banding dan Pertama
Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Gazalba Saleh dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut juga mencakup denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.
Di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara kepada Gazalba Saleh. Namun, tidak ada vonis uang pengganti yang dijatuhkan saat itu.
Dengan demikian, putusan kasasi MA pada akhirnya mengembalikan masa hukuman penjara Gazalba Saleh ke vonis awal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 10 tahun penjara.
Rincian Dakwaan dan TPPU
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar.
Rincian dakwaan meliputi gratifikasi sebesar Rp650 juta dan TPPU yang terdiri dari berbagai mata uang dan nilai, antara lain 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar. Semua ini terjadi dalam kurun waktu 2020—2022.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas TPPU. Ini termasuk pembelian mobil mewah, pembelian tanah atau bangunan, pelunasan kredit kepemilikan rumah, dan penukaran mata uang asing.
Kasus Gazalba Saleh menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Hakim Agung. Putusan MA ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum yang panjang ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Ke depan, diharapkan akan ada upaya lebih serius untuk mencegah terjadinya korupsi di lembaga peradilan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara benar dan tanpa intervensi dari pihak manapun.