Berita

Jaringan Maling ATM Ganjal: Bandung, Serang, Depok Terbongkar

Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, MT (44) dan SB (34), telah berhasil dibekuk pihak kepolisian di Depok. Aksi kejahatan mereka ternyata bukan hanya terjadi di Depok, namun juga telah menjangkau beberapa wilayah lain di Jawa Barat dan Banten. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam serangkaian kasus pencurian serupa yang meresahkan masyarakat.

Modus Operandi yang Cerdik Namun Mudah Terbongkar

Pelaku menggunakan metode yang cukup licik. Mereka menggunakan potongan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal mesin ATM.

Kartu ATM korban akan tersangkut dan tertelan mesin. Korban pun akan panik dan meninggalkan lokasi.

Setelah korban pergi, pelaku memanfaatkan kesempatan ini. Mereka menggunakan kartu ATM modifikasi dan alat bantu berupa potongan gergaji besi yang direkatkan lakban untuk melakukan transaksi.

Jejak Kejahatan di Beberapa Wilayah

Kejahatan mereka tidak hanya terjadi di Depok. Berdasarkan penyelidikan polisi, MT dan SB juga telah beraksi di Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.

Modus operandi yang digunakan selalu sama, yaitu dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi atau lidi. Hal ini menunjukkan tingkat perencanaan dan koordinasi yang baik di antara kedua pelaku.

Polisi berhasil mengungkap jejak kejahatan mereka berkat laporan korban dan rekaman CCTV. Bukti-bukti tersebut memperkuat tuduhan terhadap MT dan SB.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah minimarket di Cimanggis pada 8 Juni 2025. Korban mengalami kendala saat bertransaksi karena kartunya terganjal di mesin ATM.

Salah satu saksi mencurigai gerak-gerik pelaku. Rekaman CCTV minimarket pun menjadi bukti kuat yang mengarah pada penangkapan MT dan SB.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk tiga kartu ATM modifikasi, potongan tusuk gigi dan lidi, kartu ATM lain, potongan gergaji besi berlakban, dan lakban. Bukti-bukti ini memperkuat dakwaan terhadap kedua pelaku.

Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus

Proses penyelidikan melibatkan analisa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan pengumpulan barang bukti. Petugas kepolisian bekerja secara profesional dan teliti.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kinerja yang baik dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan. Kecepatan respon dan ketepatan langkah menjadi kunci keberhasilan.

Hukuman yang Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, MT dan SB dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian yang semakin canggih. Penting untuk selalu memeriksa mesin ATM sebelum melakukan transaksi.

Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang. Kepolisian terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan dan keamanan transaksi perbankan. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat. Semoga ke depan, kasus serupa dapat dicegah dengan lebih efektif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button