Berita

Sukses! 96% ASN DKI Jakarta Pilih Transportasi Umum Hari Rabu

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan tingkat kepatuhan pegawai Pemprov DKI Jakarta dalam menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah mencapai angka 96 persen. Ini merupakan hasil positif dari instruksi gubernur yang dikeluarkan pekan lalu.

Hanya 4 persen pegawai yang belum mematuhi aturan tersebut. Pramono menegaskan akan dilakukan pembinaan terhadap mereka.

Tingginya Kepatuhan Pegawai Pemprov DKI Jakarta terhadap Aturan Transportasi Umum

Pramono Anung menjelaskan, angka kepatuhan 96 persen merupakan dampak positif dari instruksi gubernur yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap Rabu.

Data tersebut ia peroleh langsung dari Kepala Dinas Perhubungan.

Beberapa faktor berkontribusi pada tingginya angka kepatuhan. Salah satunya adalah kebijakan ketat yang membatasi akses kendaraan pribadi ke lingkungan Balai Kota.

Parkiran di Balai Kota tidak diperbolehkan untuk kendaraan pribadi pegawai. Gerbang kantor juga ditutup untuk mencegah masuknya kendaraan pribadi.

Selain itu, sarana transportasi khusus untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tidak diizinkan beroperasi.

Faktor lain yang mendorong kepatuhan adalah kebijakan transportasi umum gratis bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta. Hal ini memudahkan dan meringankan biaya transportasi mereka.

Konsekuensi bagi Pegawai yang Tidak Patuh

Gubernur Pramono Anung memberikan peringatan tegas kepada pegawai yang tidak mematuhi aturan penggunaan transportasi umum.

Mereka akan menghadapi kesulitan, karena Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan lagi transportasi khusus.

Satpol PP akan mengawasi penggunaan kendaraan pribadi di sekitar Balai Kota. Pegawai yang kedapatan menggunakan kendaraan pribadi tanpa alasan yang dibenarkan akan mendapatkan sanksi.

Hanya pegawai yang sakit, penyandang disabilitas, atau ibu hamil yang diizinkan menggunakan kendaraan pribadi.

Pramono menekankan pengawasan ketat terhadap penggunaan parkir di Balai Kota setiap Rabu.

Kebijakan Wajib Transportasi Umum dan Pengecualiannya

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 secara resmi mewajibkan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Delapan moda transportasi umum termasuk dalam kebijakan ini, meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, dan kapal serta angkutan antar-jemput karyawan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. Pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan para pegawai di unit kerjanya masing-masing.

Penggunaan angkutan umum oleh pegawai juga dipromosikan melalui media sosial untuk mengajak masyarakat luas.

Kesimpulannya, upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan transportasi umum mendapat respon positif dari para pegawai. Meskipun masih ada beberapa yang belum patuh, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas udara dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Pengawasan yang ketat dan konsistensi dalam penerapan aturan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button