Berita

51 Kasus Malapraktik Medis: 24 Pasien Meninggal (2023-2025)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 51 laporan dugaan malapraktik di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang 2023 hingga 2025. Laporan ini berasal dari aduan masyarakat langsung, unggahan media sosial, dan pemberitaan media massa.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Sebagian besar aduan berdampak serius pada pasien.

Lonjakan Aduan Malapraktik dan Dampaknya

Dari 51 laporan, 21 merupakan aduan langsung masyarakat, sementara 30 lainnya berasal dari media massa atau media sosial. Rinciannya cukup mengkhawatirkan.

Sebanyak 24 kasus mengakibatkan kematian pasien, termasuk 13 kasus yang terjadi pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain kematian, terdapat juga 10 kasus infeksi atau komplikasi pasca perawatan medis. Ini menandakan adanya potensi masalah dalam sterilisasi alat atau penanganan pasien.

Tercatat pula 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan diagnosa, pengobatan yang salah, atau masalah administrasi rekam medis pasien.

Tujuh kasus lainnya mengakibatkan cacat permanen atau luka berat pada pasien. Ini menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan dari dugaan malapraktik tersebut.

Dua kasus terakhir berkaitan dengan sengketa informasi atau ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diterima. Transparansi informasi medis yang buruk menjadi salah satu penyebabnya.

Skema Pengawasan Kemenkes untuk Mencegah Malapraktik

Kemenkes telah menerapkan dua skema pengawasan untuk meminimalisir potensi pelanggaran profesi di sektor kesehatan. Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Pertama, pengawasan berkala dilakukan secara rutin ke seluruh fasilitas kesehatan. Pengawasan ini tidak terikat pada proses akreditasi dan dilakukan secara periodik.

Kedua, pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan atau temuan di lapangan, termasuk dari media sosial. Respon cepat terhadap laporan masyarakat menjadi prioritas utama.

Pemantauan dari media sosial juga menjadi bagian penting dari pengawasan insidentil. Hal ini menunjukkan upaya Kemenkes untuk memanfaatkan teknologi dalam pengawasan.

Tantangan dan Langkah ke Depan

Meningkatnya laporan dugaan malapraktik menunjukkan perlunya peningkatan kualitas pengawasan dan edukasi. Kolaborasi antar pihak sangat penting.

Kemenkes perlu memperkuat kerjasama dengan organisasi profesi kesehatan untuk meningkatkan standar etika dan kompetensi tenaga medis. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan juga krusial.

Selain itu, transparansi informasi kepada pasien dan keluarga perlu ditingkatkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penting juga untuk memastikan akses masyarakat terhadap jalur pengaduan yang mudah dan efektif. Respons cepat terhadap pengaduan dapat meminimalkan dampak negatif bagi pasien.

Upaya preventif seperti meningkatkan pengawasan dan edukasi menjadi kunci dalam menekan angka malapraktik. Komitmen bersama dari semua pihak sangat dibutuhkan.

Kesimpulannya, peningkatan jumlah laporan malapraktik menuntut respons serius dari Kemenkes. Penerapan skema pengawasan yang komprehensif, peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan, dan transparansi informasi menjadi langkah penting untuk melindungi keselamatan pasien dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button