Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pencegahan anak putus sekolah menuai pro dan kontra. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang memperbolehkan sekolah negeri SMA/SMK menampung hingga 50 siswa per kelas dianggap sebagai solusi instan dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan penurunan kualitas pendidikan di Jawa Barat.
P2G, sebuah organisasi pendidikan dan guru, menilai kebijakan ini sebagai solusi jangka pendek yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Mereka menekankan perlunya solusi komprehensif untuk mengatasi masalah anak putus sekolah yang kompleks di Jawa Barat. Angka anak putus sekolah di Jawa Barat yang mencapai 658 ribu merupakan angka yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius.
Kebijakan Kontroversial Gubernur Jawa Barat: Menampung 50 Siswa per Kelas
Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengizinkan kelas SMA/SMK diisi hingga 50 siswa menimbulkan kontroversi. Kebijakan ini dinilai P2G sebagai solusi instan yang mengabaikan akar masalah anak putus sekolah.
Penting untuk memahami bahwa permasalahan anak putus sekolah bukan hanya soal keterbatasan daya tampung sekolah. Faktor kemiskinan, pernikahan dini, pekerja anak, dan anak yang berkonflik dengan hukum juga berperan besar.
Peraturan yang Bertentangan dan Dampak Negatif terhadap Kualitas Pendidikan
Kebijakan ini berbenturan dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024. Kedua peraturan tersebut menetapkan maksimal 36 siswa per kelas di SMA/SMK.
Menampung 50 siswa dalam satu kelas berdampak buruk pada proses belajar mengajar. Ruang kelas yang sempit dan padat akan membuat siswa dan guru kesulitan. Hal ini akan berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Dampak Negatif terhadap Siswa dan Guru
Kelas yang penuh sesak akan membuat suasana belajar tidak kondusif. Suara guru sulit didengar, interaksi siswa terbatas, dan pengawasan guru terhadap siswa menjadi sulit. Sarana dan prasarana kelas pun kemungkinan tidak akan mencukupi.
Kondisi ini tentu merugikan baik siswa maupun guru. Siswa akan kesulitan menyerap materi pelajaran, sedangkan guru akan kesulitan dalam mengelola kelas dan memberikan perhatian individual kepada setiap siswa.
Solusi Alternatif dan Rekomendasi P2G
Sebagai alternatif, P2G mengusulkan beberapa solusi. Anak putus sekolah dapat diarahkan ke madrasah negeri atau swasta. Sekolah rakyat yang dikelola Kementerian Sosial juga dapat menjadi pilihan bagi anak yang putus sekolah karena kemiskinan.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi permasalahan anak putus sekolah juga ditekankan. Program-program yang saling mendukung dan terintegrasi akan menghasilkan dampak yang lebih efektif dan berkelanjutan.
- Pemanfaatan madrasah negeri dan swasta sebagai alternatif pendidikan.
- Peningkatan akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin melalui sekolah rakyat.
- Sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi masalah anak putus sekolah.
Pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah krusial. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa secara efektif dan efisien. Jangan sampai kebijakan yang tumpang tindih justru menghambat kemajuan pendidikan di Jawa Barat. Solusi yang komprehensif dan terintegrasi sangat dibutuhkan untuk menangani permasalahan anak putus sekolah ini, bukan hanya solusi jangka pendek yang berpotensi menimbulkan masalah baru.