15 Golongan Ini Untung Besar, Tarif Parkir & ERP Naik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak signifikan pada mobilitas warga Jakarta. Kebijakan ini meliputi kenaikan tarif parkir kendaraan pribadi dan penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Langkah ini diklaim bertujuan ganda: mengurangi kemacetan dan menyediakan sumber pendanaan untuk subsidi transportasi umum.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP akan difokuskan pada warga mampu. Pendapatan dari kedua kebijakan ini akan dialokasikan untuk subsidi transportasi umum.
Kenaikan Tarif Parkir dan ERP untuk Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi. Besaran kenaikan tarif belum diumumkan secara detail.
Penerapan sistem ERP juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Sistem ini akan mengenakan biaya kepada kendaraan yang melintas di area tertentu.
Dana yang terkumpul dari kedua kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
15 Golongan Masyarakat yang Akan Mendapatkan Subsidi Transportasi
Sebanyak 15 golongan masyarakat akan mendapatkan subsidi penuh untuk menggunakan transportasi umum di Jakarta. Subsidi ini akan mencakup penggunaan TransJakarta, MRT, dan LRT.
Berikut daftar lengkap 15 golongan tersebut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan DKI Jakarta.
- Tenaga kontrak DKI Jakarta.
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Penghuni Rusunawa.
- Tim Penggerak PKK.
- Warga Kepulauan Seribu.
- Penerima Raskin (beras untuk rakyat miskin).
- TNI dan Polri.
- Veteran.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia (di atas 60 tahun).
- Pengurus rumah ibadah.
- Guru dan staf Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Program subsidi ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi umum bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya transportasi.
Ekspansi TransJabodetabek dan Peningkatan Aksesibilitas Transportasi Umum
Kebijakan subsidi transportasi umum akan diperluas ke jaringan TransJabodetabek. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
Lima rute baru TransJabodetabek telah diresmikan untuk menjangkau wilayah penyangga Jakarta. Rute-rute ini bertujuan meningkatkan konektivitas antar daerah.
Berikut beberapa rute baru TransJabodetabek:
* Blok M–Alam Sutera (S61): Diresmikan pada 24 April 2025, waktu tempuh sekitar 95 menit.
* Vida Bekasi–Cawang (B41): Diresmikan pada 15 Mei 2025, waktu tempuh sekitar 1 jam 30 menit.
* PIK 2–Blok M (T31): Diresmikan pada 22 Mei 2025, waktu tempuh 165–180 menit.
* Bogor–Blok M (P11): Diresmikan pada 5 Juni 2025, waktu tempuh sekitar 90 menit.
* Sawangan–Lebak Bulus (D41): Diresmikan pada 4 Juni 2025, waktu tempuh 70 menit.
Integrasi transportasi umum ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga Jabodetabek. Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas transportasi publik.
Penerapan kenaikan tarif parkir dan ERP, diiringi dengan subsidi transportasi umum serta perluasan jaringan TransJabodetabek, menandai langkah signifikan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memperbaiki sistem transportasi publik. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada efektivitas implementasi dan pengawasan yang ketat. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan bagi seluruh warga Jakarta dan sekitarnya.